Tak Hanya KPU Provinsi, KPU BS Juga Disurati Muspani Cs
KPU BS saat menerima pendaftaran Gusnan--
BACA JUGA:Dari Rumah Tua Hingga Rumah Sakit Jiwa: Inilah 9 Lokasi Horor yang Bikin Bulu Kuduk Merinding!
BACA JUGA:Simak! Pajero Sport Perlima September di Dealer Mitsubishi di Indonesia Harganya Mulia Turun
Bahwa status hukum Gusnan Mulyadi sama dengan status hukum Sdr. Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang mengajukan pengujian frasa 'Menjabat' pada pasal 7 Ayat (2) hurup n UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang ke Mahkamah Konstitusi.
Ditegaskannya, Edi Damansyah memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) selama 10 bulan 3 hari tidak dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Sdr. Edi
Damansyah tersebut maka yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 karena pada periode pertama QA$-2021) hanya menjabat selama 2 tahun t hari.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 2/PUU-XXU2A23 menolak
seluruh Petitum yang dimohonkan oleh Sdr. Edi Damansyah dengan demikian artinya menurut Mahkamah masa jabatan Sdr. Edi Damansyah sebagai PLT Bupati Kutai Kartanegara selama 10 bulan 3 hari tersebut dihitung sebagai 'masa jabatan yang telah dijalani' maka dengan putusan a quo menurut Mahkamah masa jabatannya dihitung sudah lebih dari 2 tahun 6 bulan atau tepatnya 2 tahun 10 bulan 12hari pada periode pertama {2016-2A21).
Sumber: