Tak Hanya KPU Provinsi, KPU BS Juga Disurati Muspani Cs
KPU BS saat menerima pendaftaran Gusnan--
BACA JUGA:Kisah Nabi Zulkifli AS Yang Rendah Hati Part Satu
Dengan demikian sampai dengan masa berakhirnya masa jabatan Sdr.
Gusnan Mulyadi periode kedua tahun 2A24 ini yang bersangkutan sudah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) periode.
Tim Advokasi mengingatkan akibat ketidakpatuhan pada putusan lembaga peradilan oleh Komisi Pemilihan Umum berakibat KPU mendapat sanksi teguran keras dari DKPP sesuai Putusan Nomor : 16-PKE-DKPP1II2O24 dan berakibat hukum dibatalkannya hasil Pemilu/Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor : 03-03/PHPU.DPD-XX1112024 hal itu terjadi pada
Pemilihan Calon Dewan Penruakilan Daerah (DPD) Rl di Sumatera Barat tahun 2424 akibat KPU mengabaikan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/2023 yang menyatakan Sdr. Irman Gusman memenuhi syarat untuk menjadi calon DPD Rl Daerah Pemilihan Sumatera Barat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03-03/PHPU.DPDXruUZAz4 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Rl Daerah Pemilihan Sumatera Barat rakyat sangat dirugikan/menimbulkan kerugian keuangan negara karena dana yang harus dikeluarkan oleh negara untuk PSU tersebut sebesar Rp. 350,000,000,000,- (
tiga ratus lima puluh milyar rupiah)
Sumber: