Tak Hanya KPU Provinsi, KPU BS Juga Disurati Muspani Cs

Tak Hanya KPU Provinsi, KPU BS Juga Disurati Muspani Cs

KPU BS saat menerima pendaftaran Gusnan--

Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum Putusan Nomor :

2/PUU-XX\|ZA23 halaman 50 paragraf [3.13.3X secara tegas menyatakan : masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan 'masa jabatan yang telah dijalani' tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara (halaman 50).

 

BACA JUGA:Promo Spesial Toyota Avanza Model Baru, Terlaris di Bengkulu Harga Terjangan DP Rendah Cicilan Ringan

BACA JUGA:Cekcok dengan Gangster, Rumah Salman Khan Ditembak

 Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui

surat Nomor : 29O4|HK.OT|A6DO24 Hal : Masa Jabatan Kepala Daerah

bertanggal 12 Juni 2O24 yang ditujukan kepada Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, MSi selaku Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia, menyatakan bahwa pertimbangan  hukum Putusan MK Nomor : Zl?UU-y..XlnAz3 halaman 50 paragraf [3.13.3)]  yang berbunyi I masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adatah sama

dan tidak membedakan 'maEa jabatan yang telah dijatani' tersebut, baik yang meniabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut.

 

 Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui

surat Nomar :621113000/AP.01.00/08/2024 Hal : Surat Jawab, bertanggal 01 Agustus 2A24 yang ditujukan kepada H. Rifai Tajudin, S.Sos menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXU2A23 halaman 50 paragraf [3.13.3)] yang berbunyi : masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan 'masa jabatan yang telah diialani' tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat

sementara. Telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain 

 

Sumber: