Kejari Seluma Gelar Restorasi Justice Kasus KDRT Warga SAM, Usai Sepakat Berdamai
Jaksa sebut kasus KDRT SAM direstorasi justice --
"Untuk SP3 nya telah kita terbitkan. Pelaku dan barang bukti telah kita serahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain adalah suami korban yakni Bayu Aji Saputra dengan Cantika warga Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras telah terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 yang lalu, sekira Pukul 06.00 Wib.
BACA JUGA: Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodir Putusan MK
Adapun kronologis kejadian bermula, pada pagi itu pelaku pulang ke rumah nya dan langsung beristirahat di kamarnya. Saat itu pelaku dihampiri oleh istrinya. Saat itu sang istri melihat ada kejanggalan di leher suaminya. Dengan ada bercak merah di leher suaminya.
Lantaran curiga, sang istri pun langsung menanyakan kepada sang suami dan marah kepada suaminya. Saat itu sang suami (Pelaku) sempat meminta kepada korban untuk diam dan berhenti mengomel. Namun tidak dituruti oleh korban, bahkan makin menjadi. Hingga membuat sang suami tersulut emosi dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Mendapat perlakuan dari sang suami, sang istri bukannya berhenti, malah semakin menjadi memaki suaminya. Sehingga pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memegang kepala istrinya lalu membenturkannya ke mukanya.
Setelah itu pelaku kembali berbaring di tempat tidur. Namun sang istri terus saja melontarkan kata-kata kasar, sehingga kembali membuat sang suami kembali tersulut emosi. Sang suami pun mengangkat kaki kanannya dan diarahkan ke leher istrinya. Disaat itu tiba-tiba masuk keluarga korban. Melihat kejadian tersebut, keluarga korban pun tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek SAM.(ctr)
Sumber: