Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodir Putusan MK

  Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodir  Putusan MK

Rapat Komisi II DPR RI dan KPU--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id,  - Rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI hari ini telah digelar. Dalam rapat ini, DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.

Rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner, ini Dibekali dengan Lampu Kabin Terintegrasi Ambient Light Mirip Model Kijang Innova

BACA JUGA:Honda Brio 2018 Menggunakan Sistem Rack & Pinion with Electric Power Steering EPS Menyesuaikan Minat

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

 

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

 

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

 

Sebelumnya, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

Sumber: