Akan Dilelang, Harga Mobil Pimpinan DPRD Seluma Ditentukan KPKNL

 Akan Dilelang, Harga Mobil Pimpinan DPRD Seluma Ditentukan  KPKNL

Sekwan Sleuma Dedy Ramdhani--

"Kalau sesuai dengan aturan itu SUV. Tapi kita belum tahu yang jelas baru akan diajukan pada APBD Perubahan. Untuk anggarannya juga belum tahu yang jelas itu tiga unit," tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023. Alhasil, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.(adt)

Sumber: