Jaksa Seluma Ajukan Banding, Kasus 3 Terdakwa Korupsi Setwan Seluma

 Jaksa Seluma Ajukan Banding, Kasus 3 Terdakwa Korupsi Setwan Seluma

Kasi Pidsus Seluma--

BACA JUGA:Anda Pecinta Game Farming? Inilah 3 Game Farming yang Paling Ditunggu-Tunggu di Bulan Agustus!

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Provinsi Itu, Ditugaskan Prabowo Subianto Maju Pilbup Seluma 2024

Terdakwa Rahmat Efendi di tuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan di kurang masa tahanan. Denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Serta, ⁠Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN, sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 80 juta rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dimana ⁠barang bukti dipergunakan dalam perkara M Husni.

 

Sedangkan terdakwa Salamun di tuntut ⁠pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

 

"Kalau untuk ketiga terdakwa, belum ada konfirmasi terkait upaya yang dilakukan ketiga terdakwa," pungkasnya (ctr)

Sumber: