Kerap Ditolak Kemendagri, DPRD Seluma Tekankan Revisi Reperda RTRW Diperlukan Timsus

 Kerap Ditolak Kemendagri, DPRD Seluma Tekankan Revisi Reperda RTRW Diperlukan Timsus

Anggota DPRD Seluma Tenno--

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menekankan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera membentuk tim khusus (Timsus). Yakni didalam penyusunan Raperda tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma yang sejak tahun 2017 yang lalu, tak kunjung selesai. Setelah berulang kali direvisi, namun ditolak oleh Kemendagri.

 

BACA JUGA:Satu Tahun Jadi Honorer Ternyata Bisa Diangkat PPPK

BACA JUGA:Lagi, Sapi Warga Jenggaluh Dipotong Dalam Kandang Diduga Kuat Ulah Maling

 

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Seluma, Tenno Haika mengatakan, fungsi rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota yakni sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah Kabupaten Seluma. Serta sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Seluma.

 

“Acuan pembangunan Pemkab Seluma saat ini kan masih mengacu pada RPJMD dari RTRW yang dibuat 2017 lalu. Tapi setiap direvisi selalu ditolak Kemendagri karena kita ketahui saat ini ada pengurangan wilayah Kabupaten Seluma dan perubahan fungsi hutan. Jadi perlu segera dibentuk timsus menyikapi hal ini. Karena Kemendagri hanya memberikan waktu sampai 24 Agustus tahun ini," ujarnya.

 

Dimana, tim khusus penyusunan raperda RTRW yang dimaksudnya yakni. Dengan melibatkan pemerintah Kabupaten dan Pempov Bengkulu. Serta kalangan akademisi, karena Kemendagri tahun 2024 ini hanya memberikan waktu limit revisi Raperda hingga tanggal 24 Agustus 2024 sudah selesai.

 

BACA JUGA:Ingin Beli Mitsbishi Pajero Akses Digital Dokumen Kendaran Hingga Service History Dalam Satu Genggaman

Sumber: