Satu Tahun Jadi Honorer Ternyata Bisa Diangkat PPPK

Satu Tahun Jadi Honorer Ternyata Bisa Diangkat PPPK

Nasib Tenaga Honorer 2024--

radarseluma.com, NASIONAL - Terakhir kali pemerintah melakukan pendataan tenaga Non-ASN tahun 2022 lalu. 

 

Ternyata honorer dengan masa kerja 1 tahun bisa masuk dalam database BKN

 

Bukan hanya masa kerja namun tenaga honorer juga harus juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya.

 

Salah satunya tenaga honorer masih Aktif Bekerja di Instansi Pendaftar Non-ASN.

 

Selanjutnya, Honorarium Melalui APBN/APBD, tenaga honorer yang ingin masuk pendataan harus menerima honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah

 

Syarat lainnya adalah telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

BACA JUGA:Lagi, Sapi Warga Jenggaluh Dipotong Dalam Kandang Diduga Kuat Ulah Maling

BACA JUGA:Pupus Harapan, BKN Telah Menutup Pendataan Tenaga Honorer

Masa kerja ini menjadi batas minimal untuk dapat masuk dalam pendataan Non-ASN.

Sumber: