Gugatan PTUN Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak
Kuasa hukum Pemda Seluma--
Terkait dengan hal tersebut, Hartanto juga mengatakan, jika putusan tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat ini. Yaitu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkan masa waktu gugatan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada masa waktunya yaitu 5 hari terhitung 90 hari.
"Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bengkulu, sudah memutuskan bahwasanya gugatan tergugat dalam hal ini bapak mantan Bupati Seluma itu tidak dapat diterima. Karena mengapa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 tahun 2021 ada masa waktu gugatan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ada masa waktunya yaitu 5 hari terhitung 90 hari," terangnya.
BACA JUGA:Berikut Total Dokter Hewan Di Seluma, Masih Minim!
BACA JUGA: Muncul Poros Baru di Pilkada Seluma, Koalisi PAN dan PDIP Usung Nofi dan Billy?
Hartanto juga menambahkan, jika objek gugatan yang telah digugat oleh Penggugat tersebut objek pada tahun 2008. Sedangkan pada saat ini telah tahun 2024, sehingga telah puluhan tahun lamanya. Seharusnya, dalam aturannya pada masa penggugat. Ada masa waktu untuk melakukan penghapusan aset. Sejak diterbitkannya objek sengketa yang dikatakan oleh Penggugat, satu bulan harus dihapus. Jika tidak dilakukan penghapusan maka adanya permasalahan.(ctr)
Sumber: