Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Terima Kasih! Terbukti Lakukan Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asyari diberhentikan--
Hasyim yang hadir secara daring melalui Zoom saat itu menyatakan tanggapannya, dia didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.
BACA JUGA:GTP Bioways Group Diakusisi Olon Group
BACA JUGA: Harga TBS di Talo Naik ke 2.150/Kg, Petani Mulai Nikmati Hasil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan tersebut diminta memberhentikan Hasyim selama 7 hari kerja.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Sumber: