Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Terima Kasih! Terbukti Lakukan Asusila

Diberhentikan DKPP,  Ketua KPU Terima Kasih! Terbukti Lakukan Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asyari diberhentikan--

"Teradu dalam perjanjian tertulis itu berjanji akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

 

BACA JUGA: Muhammadiyah Desak Polres Tutup Warem, Langsung Datangi Polres

 

 Hasyim bahkan menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

 

 Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

 

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

 

 

 

 

Keputusan pemecatan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito.

 

Sumber: