Peluang Tenaga Honorer Sirna, Ternyata Honorer Diangkat Harus Terdaftar Di Database BKN Yang Masuk Tahun 2022

Peluang Tenaga Honorer Sirna, Ternyata Honorer Diangkat Harus Terdaftar Di Database BKN Yang Masuk Tahun 2022

tenaga honorer diangkat jadi PPPK--

radarseluma.disway.id - Pada tahun 2024 ini pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa akan menghapus tenaga honor.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan keterangan bahwa pihaknya masih menunggu draft peraturan pemerintah terkait penataan tenaga honorer tersebut.

 

Nantinya tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Penghapusan tenaga honorer ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan pada 31 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Kabar Buruk! Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2024 Tertutup Bagi 5 Kriteria Ini!

BACA JUGA:Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024

"Undang-Undangnya sudah ada, jadi tinggal menunggu peraturan pemerintah. Kami sebenarnya menunggu, tetapi sampai sekarang belum selesai," kata Doli.

 

 

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

 

Pada 18 April 2024, BKN mengeluarkan pengumuman resmi melalui pers rilis bahwa tidak akan ada lagi pendataan honorer lagi di tahun 2024. Pendataan pegawai non-ASN telah dilakukan finalisasi sejak Oktober 2022.

Sumber: