Divonis Bersalah Korupsi Dana BTT, Kades Kemang Manis Seluma akan di PAW

Divonis Bersalah Korupsi Dana BTT, Kades Kemang Manis Seluma akan di PAW

Sidang tuntutan terhadap ke 12 terdakwa kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma --

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id, Pasca sidang putusan (Vonis) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, terhadap 12 terdakwa. Terkait kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang telah digelar pada tanggal 11 Juni 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Berikut Jadwal 171 Jemaah Haji Asal Seluma Kembali Ke Tanah Air

 

Saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tengah menanti salinan Inkracht atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Hal tersebut lantaran, dari ke 12 terdakwa kasus tersebut. Salah satu diantaranya menjabat sebagai Kepala Desa Kemang Manis, yakni Alma Jumiarto.

 

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos mengatakan, jika pihaknya akan menggelar rapat bersama Sekretaris Pemkab Seluma. Dalam menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

 

"Menyikapi keputusan kasus korupsi BTT, terutama menyangkut jabatan Kepala Desa Kemang Manis. Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk kita rapatkan di tingkat atasan. Sebagai tindak lanjutnya apakah di PAW nanti berdasarkan hasil keputusan hasil rapat nanti," sampai Nopetri.

BACA JUGA:Higgs Domino Island Terbaru 2024

BACA JUGA:Jadwal Pembagian Ijazah SD dan SMP Ditentukan Oleh Sekolah! Simak Selengkapnya..

Adapun dasar dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kemang Manis tersebut. Setelah adanya keputusan Inkracht dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

Bahkan setelah adanya putusan Inkracht dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A tersebut. Sudah memenuhi unsur syarat dari pemberhentian jabatan kepala desa. Terlebih berkaitan dengan kasus korupsi, selain mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Sumber: