Divonis Bersalah Korupsi Dana BTT, Kades Kemang Manis Seluma akan di PAW

Divonis Bersalah Korupsi Dana BTT, Kades Kemang Manis Seluma akan di PAW

Sidang tuntutan terhadap ke 12 terdakwa kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma --

 

"Iya nanti, akan kita rapatkan terlebih dahulu. Sembari menunggu salinan putusan Inkracht," pungkasnya.

BACA JUGA:8 Cara Ampuh Untuk Mengatasi Memori Penuh di Hp Android Maupun Iphone

Sementara itu diketahui, jika dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A tersebut. Kepala Desa Kemang Manis yang juga menjabat sebagai  Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto. Dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.(ctr)

Sumber: