Usai Lapor Ke Polda Bengkulu, Terkini Ini Langkah Ujang Puguk..

Usai Lapor Ke Polda Bengkulu, Terkini Ini Langkah Ujang Puguk..

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi --

 

“Saya pastikan itu bukanlah milik saya, total 18 SKT beserta tandatangannya juga palsu karena saya tidak pernah merasa memiliki SKT di Kelurahan atau Desa Napal,”papar Murman Effendi.

 

Terkait kasus tukar guling yang saat ini diusut Jaksa Kejari Seluma, menurutnya jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.

 

Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.

 

Pertama yakni Drs. H. Sudoto, warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Murman membeli seluas kurang lebih 60 hektare.

Kemudian Didi Supriadi, warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare.

 

Ketiga yakni Harilis Martua Pulungan, warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 20 hektare.

Terakhir yakni lahan milik Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang dibeli Murman seluas kurang lebih 17 hektare.

 

"Dulu lokasinya masih merupakan perkebunan dan saya beli sekitar tahun 2001 dan 2002, tepatnya sebelum Kabupaten Seluma berdiri. Lahan tersebut saya beli dari empat pemilik,”papar Murman.

BACA JUGA: Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Lapor ke Polda Bengkulu, Dugaan Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik

Sumber: