Usai Lapor Ke Polda Bengkulu, Terkini Ini Langkah Ujang Puguk..

Usai Lapor Ke Polda Bengkulu, Terkini Ini Langkah Ujang Puguk..

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi --

 

SELUMA - Serius ingin mengusut kepemilikan tanah di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma seluas total 35 hektare yang mencatut nama dirinya. Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH mengaku sudah melapor ke Polda Bengkulu.

Menurut Murman, adanya pencatutan yang merugikan dirinya ini sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menutupi modus kejahatan, karena didalam investigasi yang dilakukan tim, terdapat banyak kejanggalan.

 

Adapun beberapa point kejanggalan yang ditemukan Murman, yakni adanya nota dinas dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Tarmizi Yunus ke Bupati Seluma melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang dimuat pada tanggal 23 Februari 2010.

Isinya yakni permohonan persetujuan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh tahap II atas nama H. Murman Effendi seluas 16,5 hektare di Desa Napal dengan harga Rp 3,3 miliar. Hal ini mengacu atas kesepakatan yang tercantum dalam berita acara musyawarah nomor : 590 / 773 / B. 1 / 2010 tanggal 5 Maret 2010.

 

“Ini kan janggal, bagaimana bisa nota dinasnya lebih dulu muncul di Februari, padahal berita acara musyawarah munculnya pada Maret,”ungkap Murman.

 

Kedua, yakni adanya pembayaran ganti rugi duluan, baru muncul surat kepemilikan tanah (SKT).

Pada keterangan yang didapat Murman, pembayaran ganti rugi dilakukan pada 5 Maret 2010, SKT nya dibuat oleh Kades pada tanggal yang sama dan disahkan oleh Camat pada 23 Maret.

 

Ketiga, Murman memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak melakukan pembebasan atau ganti rugi tanah untuk pusat pemerintahan pada tahun 2010 dan 2011 di lokasi Desa atau Kelurahan Napal.

 

Sumber: