Enam Raperda Seluma Dibahas di Tingkat Komisi

Enam Raperda Seluma Dibahas di Tingkat Komisi

Sugeng Zonrio, SH Wakil Ketua I DPRD Seluma dan yang Lainnya Sedang Membahas Enam Raperda Tingkat Komisi--

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Sebelum disahkan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu enam Raperda tersebut Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

 

Usai di tingkat komisi selanjutnya akan disampaikan catatan fraksi terhadap enam Raperda tersebut apakah disetujui atau tidak untuk disahkan.  "Usai melaksanakan Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda. Saat ini sedang dilakukan pembahasan di tingkat komisi," kata Sugeng Zonrio, SH Wakil Ketua I DPRD Seluma, kemarin.

BACA JUGA:Seluma Tuan Rumah MTQ 2026

BACA JUGA:Murid SMPN dan SDN Se Kabupaten Seluma Terima Kelulusan!

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport, Mobil SUV Handal dan Tangguh Desain Gagah Kombinasi Mesin 2.8 Turbo Ganda Grada

 

Untuk jadwal pembahasan di tingkat komisi kemungkinan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Atau menunggu penjadwalan lagi dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma. Hal tersebut mengingat penjadwalan saat ini hingga sidang Paripurna istimewa dalam rangka HUT Kabupaten Seluma. "Untuk jadwal pelaksanaan pembahasan di tingkat komisi selama dua hari sesuai dengan yang sudah dijadwalkan Banmus. Dan tidak menutup kemungkinan selesai dalam satu hari," terangnya. 

 

Hasil pembahasan di tingkat komisi nanti akan menjadi indikator apakah Raperda bisa dilanjutkan untuk disahkan, dilanjutkan dengan catatan, dan atau tidak bisa dilanjutkan. Dan akan dibahas kembali di Bapemperda dan selanjutnya akan disahkan melalui paripurna.(adt)

 

Sumber: