Bupati Seluma Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban 2023
Bupati Seluma Erwin Octavian membacakan Nota Pengantar--
PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7).
Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
BACA JUGA:Galeri Paripurna Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Mitsubishi Pajero Sport 2024 Hadir dengan Penuh Percaya Dari Desain Memukau!
Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disampaikan kepada kita beberapa waktu yang lalu dan Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya," kata Erwin, kemarin.
Raihan opini WTP tersebut, kata Erwin, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemda Kabupaten Seluma dengan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Seluma.
"Dengan hal itu, kami menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini sesuai dengan amanat yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan," sambung Erwin.
BACA JUGA: Akibat Jalan Amblas, Alat Berat Tergelincir di Ulu Talo Seluma
Sumber: