Bupati Seluma Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban 2023

Bupati Seluma Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban 2023

Bupati Seluma Erwin Octavian membacakan Nota Pengantar--

Selanjutnya, Erwin menyampaikan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023. Pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK," jelasnya.

"Raperda ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023," sambungnya. 

Selain itu, Erwin mengatakan laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.(adt)

 

Sumber: