Hari Ini DPRD Seluma Sampaikan Pandangan Umum
Anggota DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca --
PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma jika tidak ada perubahan hari ini akan menyampaikan pandangan umum sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ketua DPRD Seluma sekaligus ketua Banmus membenarkan hal tersebut. "Untuk Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh Banmus maka akan dilakukan besok (hari ini)," kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, kemarin.
Disampaikan Nofi dalam paripurna ini nanti masing-masing fraksi DPRD Seluma akan menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar bupati setempat terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 di Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7).
BACA JUGA:Kriteria Calon Bupati Seluma dari PDIP Harus Punya B1 KWK
BACA JUGA:2 Tersangka Pencurian Mobil Segera Diadili, Dilimpahkan Polres Ke Jaksa Seluma
Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.(adt)
Sumber: