Pemberhentian Sementara Ibran di Seluma Baru Usulan

Pemberhentian Sementara Ibran di Seluma Baru Usulan

Pemberhetian Sementara Kades Dusun Baru--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id - Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Hartanto mengungkapkan bahwa saat ini Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo belum diberhentikan sementara. Ibran sekarang masih berstatus sebagai Kades. Pemberhentian sementara itu baru wacana dan akan diajukan kepada Bupati Seluma sesuai dengan hasil rapat Pemda Seluma, Kejari Seluma, Polres Seluma, Kodim Seluma, dan Badan Musyawarah Adat (BMA). Ibran baru akan diberhentikan sementara apabila sudah ada ketetapan dari Bupati Seluma.

 

Dan tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali apabila Ibran melakukan perubahan sikap dan perilaku terkait dengan larangan dan kewajiban yang dilanggar. "Yang menjadi dasar pertimbangan hasil rapat itu adalah Ibran melanggar larangan sebagai Kades. Dan ini belum berlaku masih menunggu keputusan dari bupati. Dalam pemberhentian sementara ini nanti desa kondusif dan tidak ada permasalahan maka akan diaktifkan kembali," kata Hartanto, kemarin (16/5).

 

Untuk mendetail larangan apa yang dilanggar oleh Ibran Hartanto masih belum bisa menyampaikan. Namun secara umum Ibran diduga sudah melanggar larangan di Undang-Undang Nomor 6 tentang desa dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 82. "Kalau untuk detail yang dilanggar saya belum bisa sebutkan. Nanti setelah SK dari bupati turun maka akan disampaikan. Yang jelas demi untuk kepentingan masyarakat, maka melalui rapat Ibran diusulkan untuk diberhentikan sementara," jelasnya. 

BACA JUGA:Pelantikan, 70 PPK Pilkada di Seluma Diminta Sinergi dengan Kecamatan

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Honda Brio Terbaru, Model Baru Segera Diluncurkan dengan Harga yang Terjangkau

BACA JUGA:Toyota Kikang Innova V 2.0 C4G7000 2013 Masih Terlihat Gagah Tak Kalah Model dari Innova Terbaru

Terkait dengan timbul ketidak pastian pemerintah daerah, Hartanto menyampaikan sejauh ini pemerintah daerah tetap bertindak profesional dan tidak memihak. Baik kepada Ibran maupun kepada masyarakat yang meminta Ibran diberhentikan. "Ini versi saya dan berdasarkan pengamatan saya. Selama ini pemerintah daerah tidak memihak ataupun membela Ibran agar tidak diberhentikan. Namun apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat beberapa waktu yang lalu memang perlu ada kajian-kajian. Dan tidak bisa langsung gegabah dalam mengambil sikap," tukasnya. 

 

Terkait dengan dugaan selingkuh Kades Dusun Baru, Hartanto menyampaikan ranahnya tidak ke pemerintah daerah. Melainkan itu ranah dari aparat penegak hukum. "Berdasarkan Undang-Undang desa Kades itu bisa diberhentikan apabila, meninggal dunia, kehendak sendiri atau mengundurkan diri, diberhentikan, melanggar larangan dan kewajibannya, dan menjadi terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya. 

 

Terkait dengan Ibran yang sudah memberikan SP 3 kepada tiga orang perangkat desa. Dijelaskan Hartanto hal itu juga menjadi bahan pertimbangan.(adt)

Sumber: