Istri Muda Di Seluma Terlibat Kasus Penipuan Janji Masuk Polisi Tanpa Tes, Oknum Polisi dan Istri Muda Diadili

Istri Muda Di Seluma Terlibat Kasus Penipuan Janji Masuk Polisi Tanpa Tes, Oknum Polisi dan Istri Muda Diadili

Oknum Polisi dan Istri. muda Diadili--

 

radarseluma.disway.id, TALANG SALING - Akibat penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, berpangkat Brigpol yang diketahui berinisialkan RK (31) warga Tematang Guntung Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Bersama istri mudanya yakni, berinisialkan CG (39) warga Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. 

 

 

Kini telah menjalani persidangan, Selasa 7 Mei 2024 beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.

 

Berikut bunyi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama. Yakni dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perihal tindak pidana penipuan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan/atau penggelapan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

 

"Iya untuk hari ini terdakwa RK yang merupakan oknum anggota Polri menjalani sidang perdana. Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi usai persidangan.

 

Persidangan berlokasi di Pengadilan Negeri Tais, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Hakim anggota satu, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH M H dan Hakim anggota dua Juna Saputra Ginting, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH yang diwakili Egen, SH.

BACA JUGA:Siapa yang Temukan Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Kemanan Akan Dijamin ! Uang 5 Juta Akan Diraih

BACA JUGA:Polres Seluma Minta Kabid Disprindagkop Koperatif, Kasus Penipuan Janjikan Pekerjaan

Kedua terdakwa di Dakwa pasal berlapis, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: