Istri Muda Di Seluma Terlibat Kasus Penipuan Janji Masuk Polisi Tanpa Tes, Oknum Polisi dan Istri Muda Diadili
Oknum Polisi dan Istri. muda Diadili--
"Kedua terdakwa di Dakwa dakwaan yang sama. Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman masing-masing maksimal 8 tahun kurungan penjara," terang JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sidang lanjutan kedua terdakwa ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang ditunda hingga tanggal 16 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Diketahui, jika kedua terdakwa sepasang suami istri ini terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan anak korban (Pelapor) menjadi anggota Polri.
Bahkan RK membujuk korban jika anak korban dapat masuk menjadi anggota Polri dengan jalur khusus atau secara instan tanpa tes. Hanya saja, RK meminta uang sejumlah Rp 234 juta kepada korban. Dengan bujuk rayu tersangka sehingga korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa. Dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Uang tersebut disetorkan oleh korban pada awal tahun 2023 yang lalu, sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai. Namun bukanlah pendidikan dan seragam berwana coklat khas Polri yang didapat. Malah sang anak yang bernama Muhammad Ashori tidak mendapatkan panggilan apapun saat pengumuman kelulusan. Sehingga membuat korban kecewa dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Sumber: