TALANG SALING, Radarseluma.disway.id - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, berpangkat Brigpol yang diketahui berinisialkan RK (31) warga Tematang Guntung Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.
Bersama istri mudanya yakni, berinisialkan CG (39) warga Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersala pada sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II A. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis berbeda, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Iya mas, untuk terdakwa kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) mas," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Hakim anggota satu, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH M H dan Hakim anggota dua Juna Saputra Ginting, SH MH.
Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Yakni, melakukan kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri.
Terdakwa RK dijatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan terdakwa CG dijatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara. Terbukti melanggar dakwaan alternatif satu yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perihal tindak pidana penipuan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan/atau penggelapan Jo orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
"Untuk terdakwa RK dijatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan CG dijatuhkan vonis 2 tahun penjara mas," terangnya.
Dimana diketahui, jika vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap kedua terdakwa. Sama dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni terdakwa RK di tuntutan dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan CG dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan anak korban (Pelapor) menjadi anggota Polri.
Terdakwa RK diamankan oleh anggota Timsus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma di wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pada saat RK berusaha ingin melarikan diri.
Berdasarkan Laporan LP: Nomor 84/ XI pada bulan November tahun 2023. RK awalnya awalnya dilaporkan oleh Ema Hayati yang diketahui merupakan warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), pada bulan November 2023 yang lalu. Dalam laporannya, Ema (Pelapor) mengaku, jika dirinya ditipu oleh tersangka. Dengan modus RK membujuk korban jika tersangka dapat memasukkan anak korban yang diketahui bernama Muhammad Ashori menjadi anggota Polri.
Bahkan RK membujuk korban jika anak korban dapat masuk menjadi anggota Polri dengan jalur khusus atau secara instan tanpa test. Hanya saja, RK mm eminta uang sejumlah Rp 234 juta kepada korban. Dengan bujuk rayu tersangka sehingga korban memberikan uang tersebut kepada tersangka. Dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Uang tersebut disetorkan oleh korban pada awal tahun 2023 yang lalu, sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai. Namun bukanlah pendidikan dan seragam berwana coklat khas Polri yang didapat. Malah sang anak yang bernama Muhammad Ashori tidak mendapatkan panggilan apapun saat pengumuman kelulusan. Sehingga membuat korban kecewa dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Diketahui bahwa pelapor sempat mencoba menghubungi Brigpol RK. Namun tidak ada itikad baik yang diterima. Alhasil Pelapor akhirnya membuat aduan kepada Polisi pada bulan November 2023 yang lalu untuk mengusut tuntas kasus ini.(ctr)