PPP Sudah Bisa Berlayar di Pilkada, Lima Partai di Seluma Masuk Fraksi Gabungan

PPP Sudah Bisa Berlayar di Pilkada, Lima Partai di Seluma Masuk Fraksi Gabungan

Iwan Setiawan --

 

 

PASAR TAIS, Radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Kamis (2/5) menetapkan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 hasil pemilihan legislatif 2024.

 

Penetapan perolehan Kursi dan 30 orang calon anggota DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 ini dilakukan melalui Rapat Pleno KPU tentang penetapan perolehan Kursi dan calon anggota DPRD Kepri terpilih di Hotel Rizky Kelurahan Pasar Tais. 

 

Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih DPRD Seluma hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan sesuai dengan Surat KPU-RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.

BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

BACA JUGA:Sebanyak 136 CJH Asal BS, Sudah Siap Diberangkatkan

Dari penetapan jumlah perolehan kursi tersebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih kursi yang paling banyak yaitu enam. Tiga di Dapil IV, satu di Dapil 3, satu di Dapil 2, dan terakhir satu kursi di Dapil 1. Dengan demikian perahu PPP ini sudah bisa berlayar untuk mengusung calon bupati dan wakil pada Pilkada nanti. Tidak hanya itu PPP juga dipastikan menempati kursi Ketua DPRD Seluma. Yang berpotensi adalah Suhandi dari Dapil 2. "Untuk syarat pengusungan calon bupati dan wakil bupati itu minimal didukung enam kursi di DPRD Seluma," kata Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan, kemarin.

 

Terlepas dari itu, selanjutnya partai Golkar menjadi partai peraih suara terbanyak ketiga yaitu dengan empat kursi. Masing-masing Dapil dapat satu kursi. Dengan demikian Golkar nantinya akan menempati kursi pimpinan Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD Seluma. Sedangkan untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati, Golkar mesti berkoalisi dengan partai lainnya. Karena syaratnya minimal enam kursi. 

 

Lalu NasDem dengan tiga kursi dipastikan menduduki kursi unsur pimpinan Waka II. NasDem sama dengan PDI Perjuangan meraih tiga kursi. Tetapi jumlah perolehan suara dan sebaran suara lebih banyak ketimbang PDI Perjuangan. Di Pilkada NasDem juga harus berkoalisi minimal itu dengan PDI Perjuangan atau Golkar agar bisa ikut mengusung dan berlayar. 

Sumber: