Giliran Pihak Ketiga Pengelolaan Anggaran Insentif Fiskal Stunting Seluma Diperiksa Jaksa
--
Diketahui juga, jika sesuai daftar Dinas PMD Kabupaten Seluma juga menerima aliran dana Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 500 juta. Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk fasilitasi tim penggerak PKK, dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
Bahkan, selain Dinas PMD Kabupaten Seluma. Dinas-dinas lain yang masuk dalam daftar penerima dana Insentif Fiskal Stunting nantinya juga akan kembali dilakukan pemanggilan. Karena dari data yang didapat diduga ada double ploting atau tumpang tindih anggaran. Sudah ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi diduga kembali dianggarkan juga di dana Insentif Fiskal Stunting.
Sekedar mengingatkan, ada tujuh OPD penerima dana Insentif Fiskal Stunting tahun 2023. Dana yang diberikan Menkeu sebesar Rp 5,7 Miliar di akhir tahun 2023 ini sebagai bentuk penghargaan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan dan menurunkan angka stunting.
Dimana kurun waktu tiga tahun angka stunting di Kabupaten Seluma turun drastis dari 40 persen menjadi 22,4 persen di tahun 2023 yang lalu. Namun diduga dana ini diselewengkan, dengan dialokasikan ke OPD yang notabene anggaranya telah ada di APBD. Pengalokasiannya pun tanpa ada rapat, baik bersama tim TPPS maupun DPRD Kabupaten Seluma.(ctr)
Sumber: