Terancam Dibatalkan Kemendagri, Mutasi 22 Maret 2024 Pemda Seluma

 Terancam Dibatalkan Kemendagri,  Mutasi 22 Maret 2024 Pemda Seluma

Ilustrasi mutasi. Mutasi di jajaran Dinkes Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Kabar tak sedap sedang menerpa Pemda Seluma. disebut-sebut, mutasi  40 pejabat Eselon II, III dan Eselon IV yang telah dilaksanakan  Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma,  tanggal 22 Maret 2024 yang lalu. Terancam dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Pembatalan tersebut dikarenakan, pada saat pelantikan terhadap 40 pejabat yang terkena mutasi, telah masuk pada tahapan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

 

BACA JUGA:Dewan Pers Verifikasi Faktual Radarseluma.Disway.Id

BACA JUGA:Mobil Honda Brio, SUV Tangguh Terlaris dan Populer Banyak Memikat Penggemar Otomotif dengan Fitur Baru

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret. Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada. Yang mana, poin penting Surat Edaran (SE) Mendagri ini menegaskan bahwa 22 Maret sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada, sehingga Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat.

 

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi, SSos MH melalui Kabid Mutasi dan Promosi ASN, Alvin Azhari mengatakan,  pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov Bengkulu. 

 

"Kami sudah mendapat SE Mendagri itu. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pihak Pemprov Bengkulu, untuk menyikapinya," sampainya.

Sumber: