Jaksa Sebut, TAPD Paling Bertanggungjawab! Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting Seluma
Lasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana Isentit Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada akhir tahun 2023 yang lalu.
Hal tersebut terlihat, pemanggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima yang saat ini terus dilakukan. Untuk mencari bukti dan keterangan mengungkap perkara ini.
BACA JUGA:Perjalanan Panjang Dakwah Nabi Nuh AS Hingga Di Abadikan Dalam Al-Qalam. Ini Kisah Perjuangannya
BACA JUGA:Spesifikasi Honda Brio RS, Mobil Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
Dikatakan Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika dalam alokasi dan realisasi anggaran dana Isentif Fiskal Stunting. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah yang paling bertanggungjawab di dalam pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk percepatan penurunan stunting.
"TAPD adalah yang paling bertanggungjawab atas alokasi anggaran ini ke OPD. Inilah yang saat ini sedang kita dalami," sampainya.
Selain mendalami peran OPD. Pihaknya saat ini juga tengah mendalami mekanisme dalam pengalokasian anggaran bantuan dari Kemenkeu ini ke 8 OPD penerima. Sebab dari pengakuan OPD yang telah dipanggil. Ada OPD yang tidak mengetahui, jika menerima anggaran tersebut.
"Seharusnya tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilibatkan dalam alokasi anggaran ini ke OPD. Karena TPPS yang lebih memahami, karena mengetahui kondisi di lapangan," tegasnya.
Sumber: