Jaksa Sebut, TAPD Paling Bertanggungjawab! Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting Seluma
Lasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
Diketahui juga, jika dari 8 OPD penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting tersebut. Ada yang menolak, karena anggaran untuk item yang disebut telah ada anggarannya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga kuat dugaan, jika alokasi anggaran Insentif Fiskal Stunting ini ke OPD tanpa ada rapat bersama oleh TAPD selaku pengelola anggaran.
BACA JUGA: Akibat Gagal Nyalip, Pelajar SMKN 3 Seluma Meninggal Dunia! Lawan Laka Kabur
BACA JUGA: 8 Pemilik Bengkel dan Usaha Papan Bunga, Saksi Sidang Terdakwa Setwan Seluma
"Semua OPD penerima juga pihak-pihak yang terlibat akan kita panggil kembali dalam Pulbaket ini. Semua akan kita dalami, termasuk SPJ yang telah direalisasikan oleh OPD penerima," ujarnya.
Gufroni juga menambahkan, meminta kepada pihak-pihak terkait untuk yang nantinya diundang oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri untuk diminta klarifikasi dapat kooperatif. Dengan menyampaikan keterangan yang jujur. Sesuai dengan fakta yang terjadi dan diketahui.
"Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua saksi yang nantinya kami panggil. Jadi mohon kerjasamanya untuk berkata jujur dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi," pungkasnya Gufroni.(ctr)
Sumber: