8 Pemilik Bengkel dan Usaha Papan Bunga, Saksi Sidang Terdakwa Setwan Seluma

 8 Pemilik Bengkel dan Usaha Papan Bunga,   Saksi Sidang Terdakwa Setwan Seluma

Sidnag korupsi dana oprasional DPRD Seluma--

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - Setelah sebelumnya pihak ketiga dari pemilik atau pengelolah Catering dan toko manisan dihadirkan dalam sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova: Mobil SUV Handal Populer di Pasar Bengkulu Memikat Banyak Pecinta Otomotif

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Fase Gugur Piala Asia U-23 2024, Indonesia Vs Korsel

 

Pada lanjutan sidang yang digelar pada Kamis (25/4) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma kembali menghadirkan 8 orang. Dimana kedelapan saksi tersebut juga diketahui merupakan pihak ketiga. Yakni dari pemilik bengkel dan juga pengusaha papan bunga.

 

"Masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang dihadirkan masih dari pihak ketiga. Yakni, pemilik bengkel dan ada juga usaha papan bunga," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat ke delapan saksi dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

BACA JUGA:Inilah Golongan Weton yang Dinaungi Khodam Raja, Membuat Beruntung Dalam Finansial

Sumber: