Kelanjutan Kasus OTT BKPSDM, Jaksa Tunggu Putusan Kasasi

 Kelanjutan Kasus OTT BKPSDM,   Jaksa Tunggu Putusan Kasasi

Kasi Pidsus Kejari Seluma--

 

"Kita masih menunggu hasil kasasi. Jika hasil Kasasinya sudah keluar, maka nantinya kita rencanakan langsung akan kita lakukan sikap. Sejauh ini hanya terdakwa yang terlibat," singkatnya.

 

Untuk diketahui, upaya pengajuan Kasasi dilakukan. Atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam upaya banding tersebut, banding terbukti hanya saja hasil banding hukumna terdakwa lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni, 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan pada sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Cucu Wibowo sebelumnya. Terdakwa Cucu Wibowo dinyatakan terbukti bersala oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Bahkan, terdakwa Cucu Wibowo dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakin dengan vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.

 

BACA JUGA:Prestasi, Kabupaten Seluma Raih Penghargaan ke Dua Penyelenggaran Satu Data Indonesia, se Provinsi Bengkulu

 

Terdakwa Cucu Wibowo diketahui terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Sumber: