Mau Ikut Pilkada, Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur

Mau Ikut Pilkada, Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur

Ketua DIvisi Teknis KPU, Idham Kholik--

 

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

 

Sampai saat ini ketentuan tersebut belum diubah. Sehingga kans mereka untuk ikut  Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024 bakal tipis.

 Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

 

 

BACA JUGA:Propil 25 Nabi & Rasul Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an (Part Dua)

BACA JUGA:Mobil Honda Brio RS, Tampil Lebih Simpel Desain Istimewa Menyediakan Berbagai Warna Sesuai Selera Konsumen

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

 

 

Sumber: