DPRD Seluma Sahkan Tatib dan Kode Etik, Bentuk Mitra Kerja
Waka DPRD Seluma, Sugeng--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma akhirnya menetapkan peraturan DPRD Seluma tentang Tata Tertib (Tatib) dan kode etik. Pengesahan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan Pengesahan peraturan DPRD Seluma, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, pada Rabu (5/3).
BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Dituntut 4 Tahun, Rosnaini Abidin Mantan Ketua DPRD 2,5 Tahun
BACA JUGA:Pengungkapan Honorer Siluman Berlanjut, DPRD Gandeng BKPSDM Seluma
Wakil Ketua II DPRD Seluma Sugeng Zonrio dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.
Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA.
"Untuk kode etik dan Tatib DPRD Seluma periode 2024-2029 sudah disahkan. Secara garis besar tidak mengalami perubahan. Hanya mitra komisi saja ada pergeseran sedikit," kata Sugeng, kemarin.(adt)
BACA JUGA:Para Kontraktor Datangi Kantor Bupati, Tagih Utang Pemda Seluma
Berikut rincian mitra komisi sesuai dengan Tatib
Sumber: