Jauh-jauh Ambil Sabu ke Seluma, Tukang Parkir di Bengkulu Diamankan Satnarkoba
Tersangka dan barang bukti yang disita--
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika yang berbunyi. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8.000 Miliar," pungkasnya.(ctr)
Sumber: