Bagaimana Hukumnya Mencium Istri Ketika Sedang Berpuasa Ramadhan Menurut Pandangan Islam.. ? Ini Penjelasannya
Kajian Islam. Boleh Sang Suami mencium Istri meskipun dalam keadaan berpuasa dan tidak membatalkan puasa --
Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id -Berpuasa merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim, Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang ke empat yaitu berpuasa di bulan suci Ramadhan dari terbit fajar hingga terbenam Matahari dengan menahan lapar dan minum serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa termasuk tidak melakukan hubungan Suami Istri di siang hari.
Menjaga keharmonisan pasangan Suami istri merupakan sebuah kewajiban yang harus tetap terjaga namun bagaimana hukum atau pandangan Islam Suami istri bermesraan contoh sang Suami mencium seorang istri ketika akan pergi bekerja atau pulang dari bekerja...??
Maka dalam pandangan Islam hal tersebut tidaklah membatalkan puasa selagi hal tersebut tidak di sertai dengan nafsu.
Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW. mencium istrinya pada siang hari ketika beliau sedang berpuasa:
عن عائشة أم المؤمنين أنّ النبيَّ ﷺ كانَ يُقَبِّلُها وهو صائِمٌ
Artinya:
“Dari ‘Aisyah ra., ia berkata bahwasanya Nabi saw. pernah menciumnya, padahal Nabi sedang berpuasa” (HR. Muslim).
قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني
Artinya,
“Aisyah telah berkata: Nabi SAW. pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).
Kajian Islam. Mencium istri saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa Ramadhan selagi dilakukan tidak dengan nafsu
Berdasarkan Hadits tersebut di atas maka jelas bahwa mencium istri ataupun istri mencium suami di siang hari ketika sedang berpuasa Ramadhan tidaklah membatalkan puasa selagi hal tersebut tidak di barengi dengan nafsu namun hanya sebagai ungkapan kasih sayang sebagaimana hal tersebut sering di lakukan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW kepada istri nya Aisyah.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ada beberapa hal sedikitnya ada 9 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan
BACA JUGA:Dasar Hukum Puasa Ramadan Berdasarkan Al Quran dan Hadits. Berikut Penjelasannya.
Pertama: Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh
Yang di maksud dengan lubang dalam tubuh seperti hal nya memasukan sesuatu dengan sengaja seperti mulut, hidung, telinga dengan batas tertentu contoh mulut hingga ke tenggorokan, hidung hingga insang, telinga hingga hingga melebihi batas lebih dari yang di lihat mata maka jika sudah melewati yang di maksud maka bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan kita, maka berhati-hatilah dalam hal tersebut di atas.
Kedua: Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Adapun yang di maksud adalah maaf lubang kemaluan dan lubang dubur maka dalam ini dilarang memasukan sesuatu kepada keduanya dengan sengaja misal memasukan obat melalui lubang dubur maka hal tersebutbdaoat membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
Ketiga: Muntah Dengan Sengaja
Adapun yang di maksud minta dengan sengaja yaitu memasukan sesuatu dengan sengaja ke dalam mulut tanpa sebab hingga ke dalam tenggorokan hingga muntah maka tersebut dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan berbeda jika tidak di sengaja maka puasa Ramadhan nya tetap Sah dan bisa dilanjutkan. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadist berbunyi:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
BACA JUGA:Bercinta Malam Hari, Mandi Wajib Setelah Azan Subuh Apakah Sah Puasa Ramadhan Nya? Ini Penjelasanya.
Keempat: Berhubungan Seks Secara Sengaja
Yang satu jelas-jelas membatalkan ibadah puasa Ramadhan jika dilakukan di siang hari ketika sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan bahkan tidak hanya membatalkan puasa namun justru akan mendapatkan denda atau membayar Kafarat adapun denda nya adalah berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut, jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Kelima: Keluar Mani Dengan Sengaja
Dalam hal disebabkan beberapa faktor sehingga dimungkinkan menyebabkan keluarnya Air Mani biasanya ini pada umum nya terjadi pada laki-laki hal tersebut terjadi misal akibat bersentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan atau memandang lawan jenis sehingga menimbulkan syahwat, Onani dan juga bisa di akibatkan khayalan sehingga timbul syahwat mengakibatkan keluar nya Air Mani maka dari beberapa hal tersebut dapat mengakibatkan batal nya ibadah puasa.
BACA JUGA:Ini Amalan Ramadhan Yang Masih Bisa Dilakukan Oleh Muslimah Ketika Haid. Berikut Penjelasannya.
Keenam: Haid Atau Menstruasi
Hal terjadi terhadap kaum Hawa contoh ketika makan Sahur masih salam keadaan bersih namun ketika waktu singa hari Haid atau menstruasi datang tanpa di undang maka secara otomatis puasa Ramadhan nya menjadi batal namun hal tersebut bisa di gantikan ketika di luar Ramadhan
Ketujuh: Nifas
Nifas yaitu keluarnya darah akibat habis melahirkan maka wanita tersebut tidak bisa berpuasa alias puasanya tidak Sah namun wanita yang Nifas tetap harus menggantinya dengan membayar Fidyah kepada orang miskin sebanyak makan minum 1 hari dengan menganti sesuai dengan puasa yang di tinggalkan nya.
BACA JUGA:Pintu Surga Ar Rayyan Terbuka Luas Khusus Untuk Orang-orang Yang Berpuasa. Berikut Gambarannya.
Kedelapan: Gila
Dalam hal ini jelas-jelas orang yang Gila tidak diwajibkan berpuasa karena salah satu syarat puasa adalah berakal, contoh ketika seseorang sedang berpuasa dalam kondisi sehat, berakal tiba-tiba menjadi Gila hilang akal maka puasa nya otomatis menjadi batal dan tidak Sah.
Kesembilan: Murtad
Murtad yaitu seseorang yang awalnya Islam kemudian keluar dari Agama Islam alias Murtad maka orang ini menjadi tidak Sah puasa Ramadhan nya karena bukan lagi pemeluk Agama Islam sebab salah syarat atau yang di panggil Allah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yaitu orang-orang yang beriman maka ketika ia Murtad maka tidak Sah puasa Ramadhan yang ia kerjakan alias tidak Sah.
Sebagaimana Allah SWT berfirman tentang kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah diwajibkan kepada orang-orang yang beriman terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah 183 berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"
Demikianlah hukum dalam pandangan Islam tentang seorang Suami yang mencium istri nya di bulan suci Ramadhan yaitu Sah selagi hal itu dilakukan dengan tidak di ikuti oleh Nafsu dan Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal tersebut yaitu sering mencium Istri nya Aisyah R.A meskipun dalam bulan suci Ramadhan sebab hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan. (djl)
Sumber: