Dasar Hukum Puasa Ramadan Berdasarkan Al Quran dan Hadits. Berikut Penjelasannya.
Reporter:
Radar Seluma|
Editor:
Radar Seluma|
Selasa 12-03-2024,12:15 WIB
Kajian Islam. Dasar hukum perintah puasa Ramadhan--
Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id - Puasa Ramadhan selama sebulan penuh merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia bagi yang sudah baligh dan berakal namun khusus untuk puasa bulan suci Ramadhan yang dipanggil oleh Allah SWT hanya hamba Allah SWT yang beriman maka jika tidak beriman maka tidak perlu memenuhi panggilan Allah SWT tersebut, jadi bila ia merasa umat Islam namun tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan maka keimanan nya perlu Dipertanyakan.
Puasa dalam bahasa Arab berasal dari kata shaum atau shiyam yang artinya menahan. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara-cara yang khusus mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ibadah ini memiliki sejumlah keutamaan. Salah satunya dikatakan Imam Al Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumuddin bahwa puasa menjadi sangat istimewa dibandingkan ibadah lainnya.
Sebab, Allah SWT akan memberikan ganjaran langsung kepada hamba-Nya.
Berikut beberapa Dalil dan dasar hukum tentang kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Kajian Islam. Perintah Puasa Ramadhan berlandaskan Dalil Al-Qur'an dan Hadist
Pertama:
Surat Al Baqarah Ayat 183
Surat Al-Baqarah ayat 183 tentunya tidak asing lagi bagi umat Muslim di dunia bahkan mulai dari anak-anak sudah banyak yang hafal dengan ayat ini berikut lafadz ayat nya yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya:
"Wahai orang-orang ya beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS Al-Baqarah 183)
Kedua:
Surat Al Baqarah Ayat 184
Adapun lanjutan ayat Al-Baqarah ayat 183 yaitu ayat 184 tentang puasa bagi orang sakit wajib mengganti bila ia berat untuk menjalankan puasa sehabis Ramadhan karena sesuatu maka bisa membayar fidyah. sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ketiga:
Surat Al Baqarah Ayat 185
Selanjutnya Al-Baqarah ayat 185 menjelaskan bahwa Al-Qur'an di turunkan pada bulan suci Ramadhan sebagai petunjuk dan pembeda antara hak dan yang batil dan Allah tidak memberikan kesukaran kepada hambanya dan puasa yang ketinggalan karena sesuatu hal maka dapat diganti selepas bulan suci Ramadhan berikut ayatnya berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ - ١٨٥
Artinya:
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
Keempat:
Surat Al Baqarah Ayat 187
Selanjutnya Surat Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan tentang halal bercampurnya suami istri di malam hari bulan suci Ramadhan sebab Suami Istri adalah pakaian bagi mu berikut sebagaimana dijelaskan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187 berbunyi:
لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧
Artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (Al-Baqarah 187)
Selain Al-Qur'an menjelaskan tentang ibadah puasa Ramadhan ada juga dijelaskan beberapa hadist sebagai pedoman bagi kita umat Muslim sebagai pedoman dan petunjuk
Pertama:
Hadist riwayat Bukhari
Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang dimulai nya puasa Ramadhan dan penyempurnaan harinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya:
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya'ban sampai tiga puluh hari."
Kedua:
Hadist riwayat Ahmad
Adapun Hadist riwayat Ahmad menjelaskan kewajiban berpuasa yang mana pintu-pintu surga di buka sedangkan pintu neraka di tutup dan Setan-setan di belenggu dan di malam bulan suci Ramadhan terdapat satu malam lebih baik dari seribu bulan berikut Hadist nyan berbunyi:
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
Artinya:
"Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan)."
Demikianlah dasar hukum perintah puasa Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist tentu tidak ada alasan lagi bagi umat Muslim untuk tidak berpuasa meskipun dalam kondisi apapun namun Allah tidak mempersulit hambanya dengan segala sesuatu namun justru Allah SWT memberikan kemudahan.
Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan oleh Allah SWT sehingga kita bisa dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan tuntas sehingga kita mendapatkan ampunan dan predikat taqwa seperti yang diharapkan oleh Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183. Aamiin. (djl)
Sumber: