Tabrak Polisi Saat Razia, Pria Seluma Segera Diadili!

 Tabrak Polisi Saat Razia, Pria Seluma Segera Diadili!

tersangka penabrak polisi--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id,  - Tersangka kasus dugaan tindak pidana 'Penganiayaan Jo Penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan pekerjaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin'. Atau nekat menabrak Polisi pada saat giat razia. Akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Usai Berhubung Suami Istri, Kesiangan dan Lupa Mandi Wajib Apakah Puasa Tetap Sah?

BACA JUGA:Menyambut Ramadhan Syahrun Mubarak Dengan Riang Gembira Dan Sukacita

 

"Untuk tersangka, kasus kasus dugaan tindak pidana 'Penganiayaan Jo Penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan pekerjaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 


Tersangka dilimpahkan ke jaksa--

Dimana dalam pelimpahan terhadap tersangka. Yakni diketahui bernama Frenkkey, SP (28) seorang Mahasiswa warga Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin oleh Ipda Dendi Ade Putra, SH bersama anggotanya, Brigpol Aditya Nugraha, SH, Briptu Wahyu Prastya, SH, Briptu Fauzon Azima, Bripda Egi Amanda. Tersangka digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

 

"Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/86/XII/ 2023 /SPKT/Polres Seluma/polda Bengkulu, tanggal 13 Desember 2023. Perihal dugaan tindak pidana 'Penganiayaan Jo Penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan pekerjaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin' yang terjadi pada Selasa (12/12) sekira Pukul 16.30 WIB di jl raya bengkulu manna depan Polres Seluma Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951," tegas Dwi.

Sumber: