Mantan Sekwan Serta PPTK dan Bendahara Diadili! Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma
3 terdakwa korupsi di Setwan Seluma diadili di PN Tipikor Bengkulu--
"Untuk agenda selanjutnya akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi," tegasnya.
Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
BACA JUGA:Nasi Pepes Ayam Salah Satu Menu Hidangan Sahur
BACA JUGA:Higgs Domino Island HDI Global Apps On Versi 2.25 Apk Untuk Platfom Android di Google Play Store
Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.(ctr)
Sumber: