Simak Aturannya, STNK Mati 2 Tahun, Bakal Dihapus! Usai Sudah Program Pemutihan

Simak Aturannya, STNK Mati 2 Tahun, Bakal Dihapus! Usai Sudah Program Pemutihan

STNK kendaraan--

 

Dikatakannya, penyusunan data kendaraan yang bakal dihapus itu disebut Aan berkaitan dengan penerapan pasal 74 tersebut.

 

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,"beber Aan.

 

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal. Pertama penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor kedua dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

 

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadir Untuk Solusi Anda: Ingin Memulai Membuka Usaha UMKM, Butuh Modal Ajukan KUR Proses Cepat

BACA JUGA:Benarkah Link Higgs Domino Island di Blokir Pemerintah Melalui Menkominfo tak Muncul lagi di Play Sore, Simak!

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

 

 

Adapun kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

 

Sumber: