Simak Aturannya, STNK Mati 2 Tahun, Bakal Dihapus! Usai Sudah Program Pemutihan
STNK kendaraan--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id - Setelah proses pemutihan pajak kendaraan dalam beberata tahun ini, Polisi berencana menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan dua tahun berturut-turut tak membayar pajak.
Jelas ini membuat nitizen menjadi panik! Pasalnya, ribuan kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 mati pajak. Bukan hanya meilik warga, bahkan ada mibil dinas yang mati pajak.
BACA JUGA:Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub BS Fasilitasi Bus Sekolah di BS
BACA JUGA: Indonesia Kalah Menarik, Tesla Lirik Thailand! Bangun Pabrik Mobil Listrik
Lalu bagaimana sih sebenarnya aturannya?
Disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, saat ini kepolisian mulai menyusun data kendaraan yang bakal dihapus.
Menurutnya, penghapusan itu sebenarnya bukanlah aturan baru. Diketahui aturan penghapusan data kendaraan sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
Sumber: