Simak Aturannya, STNK Mati 2 Tahun, Bakal Dihapus! Usai Sudah Program Pemutihan

Simak Aturannya, STNK Mati 2 Tahun, Bakal Dihapus! Usai Sudah Program Pemutihan

STNK kendaraan--

 

 

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

 

BACA JUGA:Porsche Design dan AGON by AOC, Perkenalkan PD49 49 Inci dengan 240 Hz, Estetika Supercar dan Keunggulan Game

 

Dan ini harus menjadi perhatian pemilik kendaraan, kalau data sudah dihapus disebutkan pada pasal 74 ayat 3, tidak bisa didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan itu tidak sah untuk digunakan di jalan. Ya kendaran anda terpaksa dikandangkan? Atau menunggu lagi pemutihan!

 

 

Sumber: