Simak Aturannya, STNK Mati 2 Tahun, Bakal Dihapus! Usai Sudah Program Pemutihan
STNK kendaraan--
Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Dan ini harus menjadi perhatian pemilik kendaraan, kalau data sudah dihapus disebutkan pada pasal 74 ayat 3, tidak bisa didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan itu tidak sah untuk digunakan di jalan. Ya kendaran anda terpaksa dikandangkan? Atau menunggu lagi pemutihan!
Sumber: