3 Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma, Jalani Sidang Perdana di Tipikor Bengkulu
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH --
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Undang Investor Investasi dalam Era Transisi
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Ketiganya juga telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Bengkulu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
BACA JUGA:Pembayaran Digital TUMBUH by Astra Financial, Berhadiah Motor
Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.(ctr)
Sumber: