Bawaslu Seluma Minta Panwascam Data APK Ilegal
Ketua Bawaslu Seluma--
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma meminta Panwaslu Kecamatan untuk segera mendata alat peraga kampanye (APK) yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau APK ilegal. Hasil dari pendataan tersebut nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Jaksa Sajikan 43 Berkas
BACA JUGA:Satpol PP Akan Razia, Terkait Adanya Laporan Praktik Prostitusi! Ini Lokasinya
"Untuk APK yang di luar ketentuan KPU kita sudah menggelar rapat bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan. Kita minta mereka untuk mulai mendata berapa banyak APK yang di luar ketentuan KPU. Sudah disepakati. Data paling lambat masuk besok (hari ini)," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (7/11).
Dahlian menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sudah disepakati ukuran dan juga desainnya. Termasuk juga lokasi pemasangannya. Sehingga menurutnya apabila ada APK yang terpasang di zona hijau maka dapat dipastikan itu bukan APK KPU. Lanjutnya lagi, Bawaslu akan prosedural dalam melakukan penertiban. "Setelah kita terima data dari teman-teman Panwaslu Kecamatan maka selanjutnya kita akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Seluma," sambungnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Kabupaten Seluma membatasi jumlah APK yang boleh dipasang oleh Paslon. Tidak hanya itu, KPU juga sudah menentukan desain APK. Apabila melebih jumlah yang ditentukan maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Kepala Disdikbud Seluma Apresiasi Peran Guru Di Seluma
BACA JUGA:Warga Arang Sapat Goro Perbaiki Jembatan
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Sumber: