Sudah Tahu Belum? JHT Bisa Diklaim Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun

Sudah Tahu Belum?  JHT Bisa Diklaim Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun

Syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan--

“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

 

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah," tuturnya. 

 

"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” pungkasnya.

BACA JUGA:Idle Game Pelampiasan Player Higgs Domino Island! Ini Alasan Pengguna HDI Pindah ke Idle Game

Jadi bagi anda yang terkena PHK atau mundur dan tak bekerja lagi, bisa memanfaatkan JHT untuk modal usaha. Bisa langsung mengklaim JHT anda, untuk mempersiapkan usaha.

Sumber: