Mantan Kades Sembayat Pada Saat Tukar Guling Diperiksa, Bantah Pernah Keluarkan SKT
Kantor Kejaksaan Negeri Seluma --
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma pada tahun 2008 yang lalu. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sembayat tahun 2008.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Rabu (15/5), yakni terkait Penyidikan (Dik) dalam kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sembayat tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: MNH Singapura Pusat Terapi Proton Swasta Pertama di Asia
BACA JUGA:VCI Global Beri Pendanaan Awal untuk Proyek Saudi
"Iya, tadi (Kemarin, red) kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sembayat dalam penyidikan kasus tukar guling," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sembayat tersebut dilakukan dengan melayangkan berbagai pertanyaan dari penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Yakni terkait proses tukar guling lahan Sembayat. Di hadapan penyidik, mantan Kepala Desa Sembayat membantah dan menegaskan.
Bawasannya tidak ada surat keterangan tanah yang dikeluarkan olehnya. Sebagaimana surat yang diajukan untuk persyaratan penerbitan Sukarat Keterangan Tanah (SKT) oleh pihak BPN Kabupaten Seluma pada saat itu.
"Dia menegaskan, jika surat persyaratan untuk pengajuan ke BPN bukan dikeluarkan oleh desa. Surat yang dikeluarkan oleh desa berbeda dengan surat pengajuan yang diajukan ke BPN pada saat itu," terang Gufroni.
Sumber: