Sudah Tahu Belum? JHT Bisa Diklaim Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun

Sudah Tahu Belum?  JHT Bisa Diklaim Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun

Syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan--

 

JAKARTA,Radar Seluma.Disway.Id,  - Informasi untuk anda yang tak bekerja lagi atau mundur dan di PHK.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

 

BACA JUGA:Ada Diskon 10 Persen dari KAI, Naik Kereta Wisata

BACA JUGA:New Avanza Sporty Tipe G Mesin 1.5 cc Handal Keluaran Baru SUV dari Toyota Lebih Bagus Harga Murah dan Terjang

 

Menurut Menaker, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.

 

Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

 

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

 

 

Sumber: