Oknum Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke PMJ, Dituding Pelecehan

Oknum Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke PMJ, Dituding Pelecehan

--

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  - Seorang pejabat Humas di Universitas Pancasila melaporkan oknum Rektor ke Polda Metro Jaya.

Tudingannya, Oknum Rektot EHT melakukan  tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Pelapor atau korban dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan pejabat di lingkungan kampus.

 

BACA JUGA: Relawan SAR Nyaris Putus Kaki, Saat Bertugas Cari yang Hanyut, Malah Perahu Terbalik Dihajar Ombak

Dalam laporannya LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024, pelapor RZ tidak terima dengan tindakan EHT.

 

Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial RZ, merupakan pejabat di bagian kehumasan kampus.

 

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

 

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024 kemarin. 

Amanda menjelaskan, kliennya terkejut karena ETH tiba-tiba mendatangi ruangan terlapor. Secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi hingga korban mengalami trauma. 

Sumber: