Soal PSU, Bawaslu Seluma Masih Lakukan KajianI Tak Mungkin Lakukan PSU-PSUan

 Soal PSU, Bawaslu Seluma Masih Lakukan KajianI Tak Mungkin Lakukan PSU-PSUan

Ketua Bawaslu Seluma--

 

Sekedar mengingatkan, pada pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 ini. Dari data yang terhimpun Radar Seluma dilapangan, terdapat tiga dugaan permasalah yang timbul pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

 

Sejumlah permasalahan yang bermunculan dari data yang berhasil di himpun yakni. Seperti di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan.

TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Serta dilokasi TPS 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

 

Adapun dugaan permasalahan pada TPS 05 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan. Permasalahan tersebut timbul karena diduga atas kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang tidak mampu pergi ke TPS atau sedang alasan mengalami sakit keras.

BACA JUGA:Toyota Prediksi Tahun Ini! Penjualan Mobil Semua Jenis Merek, Terlaris Seperti Fortuner dan Avanza, Innova

 

Padahal masyarakat telah memberitahukan ke KPPS secara lisan pada Rabu (14/2) siang, sekitar Pukul 11.30 WIB pada saat pelaksanaan pencoblosan. Bahwasanya terdapat 2 orang atas nama Enung dan Mimin yang mengalami sakit, sehingga tidak dapat datang ke TPS. Namun pemberitahuan tersebut tidak ditanggapi pihak KPPS, karena yang bersangkutan tidak membawa surat pemberitahuan untuk memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang sakit.

 

Selanjutnya pada Pukul 13.00 WIB, masyarakat kembali ke TPS untuk menanyakan lanjutan laporan yang telah disampaikan. Namun KPPS memberikan syarat untuk menyertakan surat pemberitahuan yang mana syarat tersebut tidak diberitahukan ke masyarakat pada saat pertama kali melaporkan permasalahan tersebut. Dalam permasalahan ini masyarakat merasa kecewa karena tidak bisa memberikan hak suaranya pada pesta Demokrasi yang hanya diselenggarakan 5 tahun sekali.

 

Dugaan penyimpangan lainnya terdapat  3 orang yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Namun yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Kesalahan tersebut karena kurangnya ketelitian KPPS dalam mencermati pemilih yang terdaftar pada TPS 02. Surat suara yang diterima oleh ketiga orang tersebut berbeda-beda. Seperti Gunawan (Warga Kota Bengkulu) mendapatkan surat suara 3 lembar. Kemudian Abu Janis (Warga Kabupaten Bengkulu Utara) mendapatkan surat suara 4 lembar. Sedangkan Megawati mendapatkan surat suara 1 lembar. Adapun identitas ketiga warga tersebut, seperti nama Megawati warga Perum Villa Dago Blok F2 RT 021 RW 006 Kelurahan Sekar Jaya Batu Raja Timur Provinsi Sumsel. Serta Abu Janis(65) Desa Sukamedan Kecamatan Margasakti Sebelat Bengkulu Utara. Dan Trizaki Adrian Gunawan Jalan Gedang Gading Cempaka Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Ada 32 Titik Parkir di Bengkulu Selatan, Mulai Ditarik

Sumber: