Terbaru, Anak ASN dan PPPK Dapat Beasiswa Rp 15 Juta! UU ASN No 20 Tahun 2023

Terbaru, Anak ASN dan PPPK Dapat Beasiswa Rp 15 Juta! UU ASN No 20 Tahun 2023

Ilustrasi ASN--

 

- Anak dari PNS dan PPPK yang meninggal dunia maksimal berumur 25 tahun;

 

- Anak dari PNS dan PPPK yang meninggal dunia belum berusia sekolah atau masih sekolah atau kuliah.

 

Penerima JKM disyaratkan kepesertaan ASN dan PPPK yang meninggal dunia minimal sudah 3 tahun.

Sumber: beasiswa bagi anak dari asn dan pppk yang meninggal dunia